Senin, 28 Mei 2012

PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN INVESTOR RELATIONS

1.      Dasar pemahaman
Perusahaan yang akan go public harus memiliki hubungan yang harmonis dengan investor, karena investor merupakan jembatan dalam proses persiapan go public sebuah perusahaan dan dia memiliki peranan yang sangat penting tarutama yang berkaiatn dengan financial perusahaan.Proses go Public merupakan proses yang sangat panjang yang mana proses ini memerlukan pemikiran, tenaga dan paling utama biaya, sekali sebuah perusahaan memutuskan ingin go public maka mereka harus sungguh-sungguh dan betul karena ini sangat berkaitan dengan saham.

Perusahaan yang go public berarti menjadai bagian dari pasar modal. Sementara pasar modal merupakan sarana yang menyediakan alternativ investasi bagi para investor. Pasar modal merupakan jembatan yang menghubungkan investor dengan perusahaan dengan melalui perdagangan saham dan instrumen investasi jangka panjang lainnya. Dalam proses go public sangat banyak pihak yang dilibatkan terutama pucuk pimpinan dan para pemegang posisi kunci di perusahaan dan ini tidak terlepas dari peran pihak-pihak eksternal yang akan membantu dalam proses go public tersebut.
Sebuah perusahaan harus bisa membentuk suatu tim/ manajemen dalam internal (Investor Relations) yang memiliki jaringan dan wawasan yang luas serta solid dalam bekerja, IR harus memiliki akses keluar dan kedalam jadi IR inilah yang kan menjadi ,mitra dari pihak eksternal. Peranan investor dalam Proses persiapan go public sebuah perusahaan sangat terkait dengan bagaimana persiapan go public sebuah perusahaan, persiapan tersebut akan dibahas selanjutnya.

2.      Persiapan Go Public
a.      Memilih Penjamin emisi
Langkah awal yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam persiapan go public adalah mencari perusahaan penjamin emisi, yaitu perusahaan yang akan membeli saham perusahaan jika tidak laku terjual. Penjamin emisi adalah pihak yang membuat kontrak dengan perusahaan dengan kewajiban untuk membeli sisa saham yang tidak terjual di bursa saham. Kegunaan ini sebenarnya adalah antisipasi perusahaan agar ketika terjadi hal-hal yang belum dapat dipastikan mereka bisa mengatasi dan tidak mengalami kerugian dengan kontrak dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya . Dan perusahaan yang menjadi penjamin emisi tersebut dapat juga dikatan sebagai investor, karena telahmembeli saham dari perusahan.
Selain itu fungsi dari Penjamin emisi ini adalah memasarkan saham kepada investor lain yang berminat, penjamin emisi ini akan tertarik untuk menjadi penjamin ketika perusahaan yang akan go public tersebut sehat dan dan memiliki prospek yang bagus, kalaupun perusahaan itu kurang bagus maka ada perjanjian yang tidak mewajibkan penjamin untuk membeli sisa saham yang tersisa tergantung kesepakatan.
Ada dua pilihan kontrak atau penjamin dalam hal penjamin emisi saham:
1.     Kesanggupan penuh (full commitmen) artinya dengan membeli seluruh saham yang ditawarkan berarti penjamin emisi saham menanggung resiko atas tidak terjualnya sisa saham,kepada public secara penuh.
2.    Upaya terbaik (best efforts) artinya penjamin emisi menggunakan segala upaya terbaiknya dalam penjualan saham tapi tanpa kewajiban membeli sisa saham yang tidak terjual
          Penjamin emisi juga bisa perusahaan efek/ perusahaan sekuritas atau perusahaan yang telah mendapat izin  usaha BAPEPAM untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa efek atau tempat jual beli saham dan surat berharga lainnya.. 

b.        Pemeriksaan perusahaan
Dalam tahap ini perusahaan harus menjalani medical checkup untuk mengetahui apakah perusahaan itu sehat, pemeriksaan ini dilakukan oleh para profesi penunjang pasar modal yaitu para professional dibidangnya masing-masing, yang diperiksa antara lain:
1.     Aspek hukum atau berkaiatan dengan legalitas. Memenuihi syarat dan sah secara secara hukum sebagai suatu perseroan terbatas
2.     Aspek keuangan: mengetahui apakah kinerja perusahaan yang sebenarnya dan perusahaan betul-betul mendapatkan keuntungan dari kegiatan perusahaan selama ini
3.     Aspek nilai perusahaan: mengetahui kekayaan yang ada diperusahaan baik yang terwujud ataupun tidak baik kekayaan sekarang atau akan datang.

c.       Penyusunan Prospektus
Setelah semua pemeriksaan dilakukan maka akan ada penilaian yang diberikan dan data inilah inilah yang harus dipergunakan dalam penyusunan prospektus. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum saham dengan tujuan agar pihak lain tertarik membeli saham yang akan ditawarkan. Prospektus berisi segala informasi yang berkaitan dengan rencana penawaran perdana saham dan segala hal yang berkaitan dengan perusahaan yang bersangkutan
Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum saham yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal yang diketahui atau layak diketahui oleh parusahaan dan penjamin emisi, prospektus ini harus dirancang sedemikian rupa dan harus komunikatif.
Informasi yang ada dalam prospektus:
1. Segala informasi mengenai periode penawaran saham( masa penawaran sahama, tanggal peminjaman, tanggal penyerahan, dan lain-lain)
2.      Jumlah saham yang ditawarkan, nilai nominal saham harga penawaran
3.      Pernyataan ringkas tentang faktor risiko utama yang mungkin merugikan pemegang saham
4.      Struktur modal saham pada waktu prospektus diterbitkan
5.      Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum
6.      Pernyataan utang
7.      Keterangan mengenai risiko usaha
8.      Keterangan tentang perusahaan

d.        Pernyataan pendaftaran
Agar bisa menjadi perusahaan public sebuah perusahaan harus mendaftarkan diri dan melapor kepada pemerintah, karena pemerintah memiliki peranan penting dalam mengatur, membina dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari.
Pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) dengan cara melampirkan segala dokumen  yang diminta termasuk prospektus tersebut. BAPEPAM akan memeriksa kelengkapan, kecukupan, objektifitas, kemudahan untuk dimengerti dan kejelasan dokumen.
Pada proses ini Pihak penjamin emisi dan pihak perusahaan (investor Relations) harus bersedia untuk memberikan informasi, makanya diperlukan kerjasama yang bagus antara investor Relations dan Penjamin emisi.  Dan pihak perusahaan harus mencantumkan pernyataan membebaskan BAPEPAM seandainya ada laporan yang tidak benar.

e.    Initial Public Offering (IPO)
Jika pernyataan pendaftaran sudah disetujui oleh BAPEPAM maka perusahaan dapat menjual sahamnya secara terbuka kepada masyarakat. Kegiatan ini disebut penawaran perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) yairu pasar dimana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan dibursa efek
Dipasar ini pertama kali saham ditawarkan kepada investor oleh pihak penjami emisi. Perusahaan yang menjual sahamnya Melalui IPO ini disebut emiten yaitu perusahaan yang melakukan penawaran umum sahamnya kepada masyarakat. Dalam penawaran ini calon pemodal atau investor  hanya dapat melakukan  pemesanan pembelian saham setelah memperoleh prospektus. Selama proses IPO masyarakat (investor) yang berminat membeli saham dan membayar harga saham yang dipesannya kepada penjamin emisi atau egen penjual saham yang ditunjuk. Calon investor harus menyatakan berapa banyak saham yang akan dibelinya.
Minat para investor (masyarakat) terhadap saham bergantung pada image emiten, jika emiten yang bersangkutan merupakan perusahaan yang bereputasi tinggi dan kinerja baik maka minat masyarakat untuk membeli saham juga akan tinggi. Harga saham pada pasar perdana ini merupakan harga nominal (termurah) dan harga ini akan meningkat ketika saham akan diperjual belikan  di bursa saham. Karena inilah masyarakat tertarik membeli saham pada saat penawaran perdana. Jika permintaan pada penawaran perdana lebih besar dari pada jumlah saham yang tersedia maka penjamin emisi akan melakukan penjatahan pembelian saham secara proporsional. Investor yang memesan saham dalam jumlah besar maka secara proporsional akan mendapatkan jatah saham yang juga lebih besar, dan kalau itu terjadi maka pihak penjamin emisi dan agen penjualan harus mengembalikan dana yang dibayarkan investor.

f.     Bursa Efek
Selanjutnya setelah melaksanakan penawaran perdana saham melali IPO selanjutnya  sewaktu-waktu  investor tersebut akan menjual saham yang telah dibelinya tadi. Penjualan saham hanya dapat dilakukan dibursa saham (pasar sekunder). Disinilah pertemuan pembeli dan penjual saham setelah penawaran perdana. Jual beli saham disini harus melalui pialang atau broker yang menjadi perantara perdagangan efek yang mana mereka telah terdaftar di BAPEPAM. Setiap jual beli saham harus jelas siapa yang membeli dan siapa yang menjual. diIndonesia bursa saham lebih dikenal dengan bursa efek karena yang diperjual belikan bukan hanya saham tapi surat berharga (efek) lainnya  seperti obligasi dan surat utang lainnya.
Jadi inilah langkah-langkah dalam persiapan go public sebuah perusahaan karena perusahan yang go public adalah perusahaan publik dan perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya dijual kepada masyarakat umum atau terbuka. Dan peranan investor sebagai seorang public internal dalam perusahaan tersebut sangat penting karena dialah yang akan ditunjuk atau yang akan menangani dalam persiapan go public sebuah perusahaan dalam penjualan sahamnya.


KEPUSTAKAAN 
          Morissan.2008.Manajemen PR (Strategi Menjadi Humas  Profesional).Jakarta:Prenada Media Group

1 komentar: