1. Dasar pemahaman
Perusahaan
yang akan go public harus memiliki
hubungan yang harmonis dengan investor, karena investor merupakan jembatan
dalam proses persiapan go public sebuah
perusahaan dan dia memiliki peranan yang sangat penting tarutama yang berkaiatn
dengan financial perusahaan.Proses go
Public merupakan proses yang sangat panjang yang mana proses ini memerlukan
pemikiran, tenaga dan paling utama biaya, sekali sebuah perusahaan memutuskan
ingin go public maka mereka harus
sungguh-sungguh dan betul karena ini sangat berkaitan dengan saham.
Perusahaan
yang go public berarti menjadai
bagian dari pasar modal. Sementara pasar modal merupakan sarana yang
menyediakan alternativ investasi bagi para investor. Pasar modal merupakan
jembatan yang menghubungkan investor dengan perusahaan dengan melalui perdagangan
saham dan instrumen investasi jangka panjang lainnya. Dalam proses go public sangat banyak pihak yang
dilibatkan terutama pucuk pimpinan dan para pemegang posisi kunci di perusahaan
dan ini tidak terlepas dari peran pihak-pihak eksternal yang akan membantu
dalam proses go public tersebut.
Sebuah
perusahaan harus bisa membentuk suatu tim/ manajemen dalam internal (Investor Relations) yang memiliki
jaringan dan wawasan yang luas serta solid dalam bekerja, IR harus memiliki
akses keluar dan kedalam jadi IR inilah yang kan menjadi ,mitra dari pihak
eksternal. Peranan investor dalam Proses persiapan go public sebuah perusahaan sangat terkait dengan bagaimana
persiapan go public sebuah perusahaan, persiapan tersebut akan dibahas
selanjutnya.
2.
Persiapan
Go Public
a.
Memilih
Penjamin emisi
Langkah
awal yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam persiapan go public adalah mencari perusahaan penjamin emisi, yaitu
perusahaan yang akan membeli saham perusahaan jika tidak laku terjual. Penjamin
emisi adalah pihak yang membuat kontrak dengan perusahaan dengan kewajiban
untuk membeli sisa saham yang tidak terjual di bursa saham. Kegunaan ini
sebenarnya adalah antisipasi perusahaan agar ketika terjadi hal-hal yang belum
dapat dipastikan mereka bisa mengatasi dan tidak mengalami kerugian dengan
kontrak dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya . Dan perusahaan yang
menjadi penjamin emisi tersebut dapat juga dikatan sebagai investor, karena telahmembeli
saham dari perusahan.
Selain
itu fungsi dari Penjamin emisi ini adalah memasarkan saham kepada investor lain
yang berminat, penjamin emisi ini akan tertarik untuk menjadi penjamin ketika
perusahaan yang akan go public tersebut
sehat dan dan memiliki prospek yang bagus, kalaupun perusahaan itu kurang bagus
maka ada perjanjian yang tidak mewajibkan penjamin untuk membeli sisa saham
yang tersisa tergantung kesepakatan.
Ada
dua pilihan kontrak atau penjamin dalam hal penjamin emisi saham:
1. Kesanggupan
penuh (full commitmen) artinya dengan
membeli seluruh saham yang ditawarkan berarti penjamin emisi saham menanggung
resiko atas tidak terjualnya sisa saham,kepada public secara penuh.
2. Upaya
terbaik (best efforts) artinya penjamin
emisi menggunakan segala upaya terbaiknya dalam penjualan saham tapi tanpa kewajiban
membeli sisa saham yang tidak terjual
Penjamin emisi juga bisa perusahaan
efek/ perusahaan sekuritas atau perusahaan yang telah mendapat izin usaha BAPEPAM untuk menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai bursa efek atau tempat jual beli saham dan surat berharga
lainnya..
b.
Pemeriksaan
perusahaan
Dalam
tahap ini perusahaan harus menjalani medical
checkup untuk mengetahui apakah perusahaan itu sehat, pemeriksaan ini
dilakukan oleh para profesi penunjang pasar modal yaitu para professional
dibidangnya masing-masing, yang diperiksa antara lain:
1. Aspek
hukum atau berkaiatan dengan legalitas. Memenuihi syarat dan sah secara secara
hukum sebagai suatu perseroan terbatas
2. Aspek
keuangan: mengetahui apakah kinerja perusahaan yang sebenarnya dan perusahaan
betul-betul mendapatkan keuntungan dari kegiatan perusahaan selama ini
3. Aspek
nilai perusahaan: mengetahui kekayaan yang ada diperusahaan baik yang terwujud
ataupun tidak baik kekayaan sekarang atau akan datang.
c.
Penyusunan
Prospektus
Setelah
semua pemeriksaan dilakukan maka akan ada penilaian yang diberikan dan data
inilah inilah yang harus dipergunakan dalam penyusunan prospektus. Prospektus adalah
setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum saham dengan tujuan
agar pihak lain tertarik membeli saham yang akan ditawarkan. Prospektus berisi segala informasi yang
berkaitan dengan rencana penawaran perdana saham dan segala hal yang berkaitan
dengan perusahaan yang bersangkutan
Prospektus harus
mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum saham yang
dapat mempengaruhi keputusan pemodal yang diketahui atau layak diketahui oleh
parusahaan dan penjamin emisi, prospektus ini harus dirancang sedemikian rupa
dan harus komunikatif.
Informasi
yang ada dalam prospektus:
1. Segala
informasi mengenai periode penawaran saham( masa penawaran sahama, tanggal
peminjaman, tanggal penyerahan, dan lain-lain)
2. Jumlah
saham yang ditawarkan, nilai nominal saham harga penawaran
3. Pernyataan
ringkas tentang faktor risiko utama yang mungkin merugikan pemegang saham
4. Struktur
modal saham pada waktu prospektus
diterbitkan
5. Penggunaan
dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum
6. Pernyataan
utang
7. Keterangan
mengenai risiko usaha
8. Keterangan
tentang perusahaan
d.
Pernyataan
pendaftaran
Agar
bisa menjadi perusahaan public sebuah
perusahaan harus mendaftarkan diri dan melapor kepada pemerintah, karena
pemerintah memiliki peranan penting dalam mengatur, membina dan mengawasi
kegiatan pasar modal sehari-hari.
Pernyataan
pendaftaran kepada BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) dengan cara melampirkan
segala dokumen yang diminta termasuk
prospektus tersebut. BAPEPAM akan memeriksa kelengkapan, kecukupan, objektifitas,
kemudahan untuk dimengerti dan kejelasan dokumen.
Pada
proses ini Pihak penjamin emisi dan pihak perusahaan (investor Relations) harus bersedia untuk memberikan informasi,
makanya diperlukan kerjasama yang bagus antara investor Relations dan Penjamin emisi. Dan pihak perusahaan harus mencantumkan
pernyataan membebaskan BAPEPAM seandainya ada laporan yang tidak benar.
e. Initial
Public Offering (IPO)
Jika
pernyataan pendaftaran sudah disetujui oleh BAPEPAM maka perusahaan dapat
menjual sahamnya secara terbuka kepada masyarakat. Kegiatan ini disebut
penawaran perdana saham atau Initial
Public Offering (IPO) yairu pasar dimana efek-efek diperdagangkan untuk
pertama kalinya sebelum dicatatkan dibursa efek
Dipasar
ini pertama kali saham ditawarkan kepada investor oleh pihak penjami emisi.
Perusahaan yang menjual sahamnya Melalui IPO ini disebut emiten yaitu
perusahaan yang melakukan penawaran umum sahamnya kepada masyarakat. Dalam
penawaran ini calon pemodal atau investor
hanya dapat melakukan pemesanan
pembelian saham setelah memperoleh prospektus. Selama proses IPO masyarakat
(investor) yang berminat membeli saham dan membayar harga saham yang dipesannya
kepada penjamin emisi atau egen penjual saham yang ditunjuk. Calon investor
harus menyatakan berapa banyak saham yang akan dibelinya.
Minat
para investor (masyarakat) terhadap saham bergantung pada image emiten, jika
emiten yang bersangkutan merupakan perusahaan yang bereputasi tinggi dan
kinerja baik maka minat masyarakat untuk membeli saham juga akan tinggi. Harga
saham pada pasar perdana ini merupakan harga nominal (termurah) dan harga ini
akan meningkat ketika saham akan diperjual belikan di bursa saham. Karena inilah masyarakat tertarik
membeli saham pada saat penawaran perdana. Jika permintaan pada penawaran
perdana lebih besar dari pada jumlah saham yang tersedia maka penjamin emisi
akan melakukan penjatahan pembelian saham secara proporsional. Investor yang
memesan saham dalam jumlah besar maka secara proporsional akan mendapatkan
jatah saham yang juga lebih besar, dan kalau itu terjadi maka pihak penjamin
emisi dan agen penjualan harus mengembalikan dana yang dibayarkan investor.
f.
Bursa
Efek
Selanjutnya
setelah melaksanakan penawaran perdana saham melali IPO selanjutnya sewaktu-waktu investor tersebut akan menjual saham yang
telah dibelinya tadi. Penjualan saham hanya dapat dilakukan dibursa saham
(pasar sekunder). Disinilah pertemuan pembeli dan penjual saham setelah penawaran
perdana. Jual beli saham disini harus melalui pialang atau broker yang menjadi
perantara perdagangan efek yang mana mereka telah terdaftar di BAPEPAM. Setiap
jual beli saham harus jelas siapa yang membeli dan siapa yang menjual.
diIndonesia bursa saham lebih dikenal dengan bursa efek karena yang diperjual belikan
bukan hanya saham tapi surat berharga (efek) lainnya seperti obligasi dan surat utang lainnya.
Jadi
inilah langkah-langkah dalam persiapan go
public sebuah perusahaan karena perusahan yang go public adalah perusahaan publik dan perusahaan publik adalah
perusahaan yang sahamnya dijual kepada masyarakat umum atau terbuka. Dan
peranan investor sebagai seorang public
internal dalam perusahaan tersebut sangat penting karena dialah yang akan
ditunjuk atau yang akan menangani dalam persiapan go public sebuah perusahaan dalam penjualan sahamnya.
KEPUSTAKAAN
Morissan.2008.Manajemen PR (Strategi
Menjadi Humas Profesional).Jakarta:Prenada
Media Group
terimakasih sangat membantu untuk menambah wawasan bisnis.
BalasHapus